Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jumat, menyiapkan lima titik layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling untuk memudahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga: Lima lokasi layanan SIM keliling hari Kamis

Untuk wilayah Jakarta Utara masyarakat bisa langsung datang ke pos polisi BPL Pluit, Jembatan tiga.

Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Barat dapat menemukan pelayan SIM keliling di Mal Ciputra Grogol.

Masyarakat wilayah Jakarta Selatan bisa datang ke wilayah kampus Trilogi Kalibata dan wilayah Jakarta Timur ada di Mal Cipinang.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca juga: Liburan Minggu, berikut lokasi pengurusan SIM Keliling

Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:

Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019