Jakarta (ANTARA) - Peraturan daerah atau perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di 34 provinsi di Indonesia ditargetkan rampung paling lambat awal 2020.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Rabu, mengatakan hingga saat ini telah ada 22 provinsi yang telah memiliki perda tersebut.

"Kita kejar tahun ini sampai paling tidak awal tahun depan (2020) 34 provinsi sudah bisa selesai," katanya.

Menurut Brahmantya, RZWP3K menjadi dasar bagi BUMN, swasta atau pihak tertentu bisa memanfaatkan ruang laut untuk kebutuhan investasi.

Melalui RZWP3K pula, perizinan awal seperti izin penetapan lokasi dan izin mengenai lingkungan bisa didapatkan.

"Baru setelah dapat izin lokasi dan lingkungannya, bisa dikelola lautnya sesuai aturan," katanya.

Brahmantya mendorong daerah yang belum menyusun RZWP3K untuk segera merampungkannya. Bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) yang baru ditetapkan Mei lalu, serta peraturan turunannya, diyakini akan dapat mempercepat proyek-proyek di wilayah strategis nasional sekaligus menjadi dasar pemberian insentif bagi pelaku usaha.

Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ada sejumlah peraturan turunan yang diterbitkan tahun ini yakni PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut; Perpres Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing; Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil; Permen KP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; serta Permen KP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.

PP RTRL menjadi pelengkap PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Cakupan wilayah perencanaan PP RTRL yakni wilayah perairan (perairan laut pendalaman, perairan laut kepulauan dan perairan laut teritorial) dan wilayah yurisdiksi (zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen).

Baca juga: KKP optimistis seluruh provinsi tetapkan perda zonasi pesisir
Baca juga: Pengamat apresiasi KKP libatkan KPK dalam tata ruang pesisir
Baca juga: Perencanaan Perda Zonasi Pesisir harus lebih melibatkan nelayan

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019