Jangan kita terburu-buru masuk ke ranah internasional, tetapi desain-desain industri kita masih belum terdaftarkan
Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang sedang digodok mesti selaras dengan konsep Revolusi Industri 4.0 dalam rangka meningkatkan daya saing guna mengejar ketertinggalan dalam persaingan di era globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, RUU Desain Industri merupakan jawaban atas perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan sektor industri dalam era persaingan global yang semakin kompetitif.

"Tuntutan akan penyesuaian pengaturan mengenai desain industri mutlak diperlukan melalui perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang tentang Desain Industri," kata Inas.

Saat ini, di masa akhir periode 2014-2019 Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah sedang gencar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang merupakan usul inisiatif Pemerintah.

Politisi Partai Hanura itu mengisyaratkan bahwa revisi UU tersebut akan dilakukan lebih dari 50 persen agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia memaparkan, pokok-pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri yaitu mengenai definisi desain industri, sistem pelindungan desain industri, desain industri yang tidak dapat diberikan pelindungan.

Kemudian, hak pemegang desain industri melalui sistem pendaftaran dan pencatatan, larangan pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak desain industri di tempat perdagangan yang dikelolanya, konsep pemakai terdahulu, pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah, permohonan melalui pendaftaran internasional, permohonan banding, dan hak desain industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan bahwa RUU Desain Industri juga dibuat agar harapan supaya industri nasional lebih terlindungi.

"Jangan kita terburu-buru masuk ke ranah internasional, tetapi desain-desain industri kita masih belum terdaftarkan," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurut dia, hal terpenting adalah bagaimana hak intelektual kreativitas bangsa Indonesia bisa dijaga, dan dapat melindungi UMKM supaya bisa mendapatkan manfaat dari hak intelektual tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian semakin gencar memacu daya saing industri kecil dan menengah (IKM), termasuk dalam upaya peningkatan inovasi dan kreasi desain produk, yang salah satunya diwujudkan dengan menggelar Indonesia Good Design Selection (IGDS) Award 2019, yaitu ajang penghargaan tertinggi dalam bidang desain industri dan desain produk di Tanah Air.

"Penyelenggaraan IGDS bertujuan mengapresiasi para perusahan, pelaku industri maupun desainer yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas produk industri nasional, serta turut meningkatkan nilai kompetitif produk dari inovasi desain produk yang dilakukannya," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).

Guna mengenalkan gelaran IGDS Award 2019 tersebut, Kemenperin sedang melakukan kegiatan sosialisasi di beberapa daerah. "Hingga saat ini, sudah empat kota yang kami kunjungi, yakni Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Bali. Nantinya juga digelar di Jakarta," sebutnya.

Menurut Gati Wibawaningsih, upaya mendorong daya saing sektor industri kreatif, diyakini memberikan efek yang luas.

Selain meningkatkan jumlah wirausaha baru, diharapkan juga akan berperan penting dalam meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: KEIN dorong keberpihakan kepada masyarakat dalam industri 4.0
Baca juga: Kemenperin siap dukung industri makanan lewat penelitian

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019