Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partai tetap memperjuangkan posisi Ketua MPR RI periode 2019-2024, dan diyakininya Golkar akan dapat kursi tersebut.

Hal itu dilakukan Airlangga setelah seluruh fraksi di DPR RI sepakat merevisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait jumlah kursi pimpinan MPR.

Baca juga: Golkar ingin kursi Pimpinan MPR secara proporsional

Baca juga: Golkar ingin duduki kursi Ketua MPR


"Perolehan kursi Golkar di parlemen lumayan, kami akan perjuangkan (kursi Ketua MPR RI)," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan seluruh fraksi di DPR RI termasuk Golkar setuju dengan format pimpinan MPR periode 2019-2024 yaitu satu Ketua MPR dan sembilan Wakil Ketua MPR RI.

Menurut dia, tidak benar dengan formasi pimpinan tersebut membuat Golkar kalah bersaing merebut posisi Ketua MPR RI.

Selain itu Airlangga mengatakan saat ini sudah ada nama kader Golkar yang akan diajukan menjadi Ketua MPR RI namun dirinya enggan menyebutkan nama tersebut.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9) menyetujui revisi UU MD3, terkait jumlah pimpinan MPR RI.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Kemudian dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Baca juga: Ketum Golkar miliki hak veto untuk ambil sejumlah kebijakan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019