Selama ini ini objek vital strategis itu berbentuk fisik namun sekarang, ruang siber dan data digital sangat vital dan strategis sehingga sangat penting untuk mendapatkan keamanan,
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengkritisi rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital nasional.

Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karena itu saya mendesak pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE, kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait langkah pemerintah yang berencana merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang PSTE yang tidak mewajibkan data center terkait data swasta ditempatkan di dalam negeri.

Baca juga: Anggota DPR: Koopssus TNI harus jadi pasukan andal berantas terorisme

Sukamta menambahkan selama ini ini objek vital strategis itu berbentuk fisik namun sekarang, ruang siber dan data digital sangat vital dan strategis sehingga sangat penting untuk mendapatkan keamanan.

Dia menilai, saat ini semua hajat hidup orang dikelola dengan data digital sehingga bahaya jika negara memberi kesempatan data center bisa ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data swasta.

Saat ini, perbankan, komunikasi dan kependudukan menggunakan data, sehingga hampir setiap urusan hidup kita sekarang diminta data pribadi. Kita seperti seolah menyerahkan hidup kita ketika memberikan data itu, ujarnya.

Sukamta yang merupakan Sekretaris Fraksi PKS itu menjelaskan data-data swasta itu juga penting karena pihak yang berkepentingan bisa melakukan "profiling" sehingga bisa menganalisis perilaku masyarakat dan apa yang terjadi di sebuah wilayah negara.

Baca juga: Komisi II apresiasi DKPP tegas terhadap anggota KPU

Menurut dia, meskipun itu data transaksi swasta, namun bisa menjadi strategis dalam menganalisis dan memetakan perilaku masyarakat dan negara, sehingga potensi ke arah sana pasti ada.

Karena itu harus kita cegah dari sekarang, jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan. Jangan sampai data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data sektor swasta, katanya.

Selain itu, Sukamta berharap kewajiban penempatan data center di dalam negeri untuk semua jenis data seperti non-strategis, strategis dan swasta bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional seperti menambah pemasukan pajak dan peluang tenaga kerja bagi masyarakat.

Karena itu dia menilai jangan dipertentangkan antara paradigma kedaulatan dengan ekonomi karena logikanya, ekonomi tidak akan maju jika kedaulatan negara lemah.

Baca juga: Anggota DPR RI minta maskapai tidak beli pesawat yang baru diluncurkan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019