Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang menyerahkan 1.020 ekor burung colibri yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dileparliarkan, guna menjaga kelestarian burung yang terancam punah itu.

"Kita bersama BKSDA akan melepaskan burung hasil tangkapan ini di hutan mangrove Bangka Barat," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri di Pelabuhan Pangkalbalam, Jumat malam.

Baca juga: BKP Pangkalpinang gagalkan penyeludupan 1.020 burung colibri

Baca juga: Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi

Baca juga: Ratusan burung dilindungi hasil sitaan terancam mati

Baca juga: BPPH Sulawesi gagalkan pengiriman empat burung rangkong


Ia mengatakan penyerahan 1.020 ekor burung colibri hasil sitaan petugas pada Jumat malam, karena tidak memiliki dokumen sertifikat karantina hewan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Besok pagi kita melepasliarkan burung-burung ini ke hutan, untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem flora dan fauna di daerah ini," ujarnya.

Kepala Resort BKSDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yusmono mengucapkan terima kasih kepada BKP Kelas II Pangkalpinang yaang telah mengagalkan penyeludupan ribuan burung colibri ini.

"Sebagian burung colibri ini ada jenis yang dilindungi, karena sudah terancam punah akibat maraknya perburuan liar," katanya.

Ia mengatakan saat ini populasi colibri di Bangka Belitung sudah mengalami penurunan yang cukup tinggi, karena perburuan liar yang marak.

"Apabila burung ini terus diburu dan ribuan colibri ini dijualbelikan ke luar daerah, maka burung ini akan punah," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019