Meski banyak kementerian dan instansi yang menginginkan dispensasi, Polda Metro Jaya menolak dengan tegas permintaan- permintaan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menceritakan 'unek-unek'nya terkait beberapa kementerian yang meminta dispensasi akibat berada di kawasan yang ganjil-genap.

"Banyak instansi, yang minta rekomendasi, minta dispensasi. Pimpinannya bilang 'Kalau bisa di kementerian saya di kantor saya dibebaskan ganjil genap'," kata Yusuf sembari menirukan ucapan salah satu orang yang meminta keringanan mengenai aturan ganjil- genap di diskusi yang diadakan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa.

Meski banyak kementerian dan instansi yang menginginkan dispensasi, Polda Metro Jaya menolak dengan tegas permintaan- permintaan tersebut.

Menurut Yusuf hal itu wajar dilakukan agar aturan yang berlaku dengan tegas dan dapat sesuai dengan tujuan Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

Baca juga: Anies akan ubah "park and ride" Thamrin 10 jadi pusat kuliner

Baca juga: DKI tunggu pembahasan Dishub terkait taksi daring kena ganjil-genap

Baca juga: Pengguna TJ tembus 851.902 saat sosialisasi perluasan ganjil genap


Selain itu, menurut Yusuf pemberlakuan aturan ganjil- genap sudah sesuai dilaksanakan di DKI Jakarta mengingat telah tersedia transportasi umum yang beragam sehingga dapat mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan transportasi pribadi ke transportasi umum.

Yusuf bahkan mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan mewajibkan pegawainya untuk bekerja menggunakan transportasi umum di hari kerja.

Ia berharap ketika aturan ganjil-genap yang diperluas benar- benar diterapkan, tidak hanya masyarakat namun juga pegawai di instansi- instansi pemerintah dapat secara sadar dan patuh mengikuti aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya dari kepolisian adalah menegakan kebijakan dari Pemerintah," tutupnya mengakhiri 'curhatannya' dalam diskusi 'Sosialisasi Lalu Lintas Ganjil- Genap di Wilayah Jakarta untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi'.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019