Dalam RUU ini seperti fenomena digital across border, maka badan usaha tidak lagi didasarkan kehadiran fisik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya pengajuan tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki kinerja perdagangan.

"Kita harus matangkan RUU ini supaya bisa segera melakukan konsultasi publik dan disampaikan kepada dewan," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas tentang reformasi perpajakan untuk peningkatan daya saing ekonomi di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sejak lama telah direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Menurut dia, subtansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai 2021.

"Khusus untuk perusahaan go public, penurunan di bawah tarif PPh dari 20 persen, menjadi 17 persen, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru yang bisa kita beri tiga persen lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25 persen, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25 persen.

Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memperbaiki sistem administrasi maupun sanksi, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menjadi dua persen kali 12 bulan kali suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku.

Terkait pengenaan PPh kepada orang pribadi, terdapat peraturan baru yaitu pengenaan pajak menjadi berbasis wilayah, sehingga WNI maupun WNA yang dikenakan pajak dalam negeri hanya yang tinggal di Indonesia di bawah 183 hari.

"Sekarang WNI kalau tinggal lebih 183 hari, dapat income dari luar dan pajaknya sudah dibayar, bukan subjek pajak dalam negeri. Begitu juga WNA yang income-nya yang didapat di Indonesia jadi obyek pajak di luar negeri," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sri Mulyani ikut memastikan adanya relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini tidak membukukan barang yang dihasilkan sebagai objek pajak, sebagai upaya untuk mengurangi hambatan investasi.

"Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan, jadi artinya boleh diklaim kurangi kewajiban pembayaran pajak untuk pengusaha dan objek pajak yang tadinya tidak kena pajak jadi PKP," ujarnya.

Ia menegaskan RUU juga akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian seperti pemberian pembebasan pajak (tax holiday), super deductible tax, pajak di Kawasan Ekonomi Khusus, dan pajak untuk surat berharga internasional.

Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"Dalam RUU ini seperti fenomena digital across border, maka badan usaha tidak lagi didasarkan kehadiran fisik. Jadi walau tidak punya kantor cabang di Indonesia, tetap punya kewajiban pajak, karena mempunyai kehadiran ekonomi yang sangat signifikan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengharapkan komunikasi dengan DPR untuk pembahasan RUU segera dilakukan karena kebijakan perpajakan ini dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih kompetitif dan lebih bersahabat dengan dunia usaha untuk mendorong investasi.

"Kami akan finalkan dan melakukan konsultasi publik untuk menyelesaikan naskah akademis. Time line sesegera mungkin. Kami pahami ada masa transisi, tapi DPR tetap bisa melakukan fungsi legislasi tanpa adanya interupsi. Jadi kami tetap melakukan tahapan registrasi ini," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi minta insentif pajak bisa lebih "nendang"

 

Pewarta: Satyagraha dan Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019