Pontianak (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa sore, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa bernisial NA (18), TA (17), dan LL (16) kasus penganiayaan terhadap AU yang sempat viral di medsos, berupa memberikan pelayanan kepada masyarakat selama dua jam/hari.

Ketua majelis hakim PN Pontianak, Sri Udjianti menyatakan, bahwa fakta-fakta menyebutkan apa yang selama ini sempat viral terkait dengan penganiayaan oleh ketiga pelaku terhadap AU tidak terbukti.

Sehingga, ketiganya diputuskan untuk memebrikan pelayanan pada masyarakat dua jam per hari setelah pulang sekolah, yakni di Panti Asuhan Aisyah, Jalan Sultan Abdurrahman selama tiga bulan, dan pelayanan tidak dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, setelah 10 kali sidang digelar sebelumnya. Sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB, dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, hakim pertama membacakan putusan terdakwa NA, kemudian dilanjutkan tersangka TA, dan LL.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Deni Amiruddin mengatakan pihaknya puas sebab apa yang sempat viral tersebut terbantahkan dengan fakta-fakta yang dibacakan dan putusan hakim.

"Namun, tidak akan menganggap remeh permasalahan itu, penekanan juga ditujukan kepada orangtua, para guru dan masyarakat di luar sana. Artinya jangan buru-buru "menjudge", lihat dulu fakta di persidangan," ujarnya.

Dia menyesalkan, reaktif pemerintah daerah yang menurutnya terlalu terburu-buru dalam memberikan statement ketika masalah itu mencuat di publik. Dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan bahwa bentuk penganiayaan yang menyebabkan memar, luka dalam dan kondisi-kondisi yang sempat viral tidak terbukti.

"Jangan dihukum dengan viral dan opini yang sesatkan masyarakat. Kayak kemarin merekakan (ketiga pelaku) dihukum dengan berat itu, dibully, dimaki dan diancam oleh netizen itu," katanya.

Di tempat yang sama, ibu AU, yakni LM membantah pembacaan fakta-fakta dari hasil visum dan rekam medis yang menyatakan luka penganiayaan tersebut tidak terbukti. Dirinya mengklaim punya bukti yang bisa mematahkan hasil visum tersebut.

"Kami punya bukti, badan-badannya (AU) memar, hidungnya benjol, berdarah, giginya rontok. Allah SWT memaafkan manusia, apalagi kita, dari awal di Polsek Selatan saya memaafkan para pelaku dan orang tua mereka, tetapi mereka tidak ada sedikitpun datang kepada saya, dan hanya pas diversi kemarin saja, itupun dipaksa," katanya.

Baca juga: Sidang perdana kasus perundungan Ad digelar tertutup

Baca juga: YLBHI: pemenjaraan pelaku anak tidak berikan keadilan bagi korban

Baca juga: Pemprov Lampung Berharap Perundungan AU Tak Terulang

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019