Budapest (ANTARA) - Jaksa penuntut Hongaria pada Selasa mengatakan telah mendakwa seorang pria asal Suriah berusia 27 tahun dengan tuduhan terorisme dan kejahatan kemanusiaan, yang diyakini dia lakukan sebagai anggota kelompok garis keras ISIS pada 2015.

Pria bernama F. Hassan itu dituduh telah membunuhi beberapa orang yang menolak bergabung dengan ISIS di wilayah Homs, Suriah, pada 2015.

Jaksa menuntut F. Hassan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pengacaranya belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Sumber: Reuters

Baca juga: Jerman bawa pulang empat anak anggota ISIS dari Suriah

Baca juga: Kepolisian Albania tangkap 'anggota ISIS' asal Rusia

Baca juga: Seorang WNI perempuan terbunuh di kamp Al-Hol di Suriah

 

Langkah Preventif Cegah Penyebaran Benih ISIS

Penerjemah: Aria Cindyara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019