Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi dua pengemudi ojek daring yang berhasil menyelamatkan korban tindak pidana perdagangan orang di bawah umur di Bekasi.

"Dua pengemudi ini memiliki inisiatif tinggi untuk menyelamatkan korban. Saat mereka ketemu korban mereka langsung membawanya ke LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo usai penandatanganan kerja sama KPAI, LPSK dab Grab Indonesia dalam perlindungan pencegahan dan penanganan TPPO dan eksploitasi seksual komersial anak.

Kedua pengendara itu adalah Steven Agustinus dan Ari Iswantoro yang merupakan pengemudi ojek daring dari Grab.

Awalnya Steven mendapatkan pesanan dari penumpang di bawah umur asal Sukabumi yang kelihatan bingung dan tidak bisa membayar ongkos.

Steven kemudian menawarkan untuk membantu mengantar korban berkeliling mencari alamat saudaranya di Bekasi, karena tidak menemukan alamat tersebut Steven menghubungi Ari sebagai pimpinan komunitansya untuk mencari informasi lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, Ari menemukan kontak keluarga dan ternyata keluarga korban sudah menghubungi aparat.

Dari informasi keluarga, mereka mengetahui bahwa korban masih berstatus anak dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang, akhirnya Steven dan Ari mengantarkan korban ke LPSK.

Sementara itu Pejabat Eksekutif Grab Indonesia Neneg Goenadi mengapresiasi tindakan dari mitra Grab tersebut. Dia mengatakan sejak awal didirikan, keamanan dan keselamatan menjadi prioritas pihaknya.

Baca juga: Polres Singkawang upayakan pemulangan korban TPPO
Baca juga: LPAI: Kepercayaan diri anak korban TPPO harus dibangkitkan
Baca juga: DP3AP2KB Nunukan tangani empat korban TPPO sepanjang 2019

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019