Ini yang sedang kita mohon kepada pemerintah pusat, agar PPN tak lagi dikenakan kepada eksportir biji kopi Gayo
Takengon, Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyebut, setiap koperasi milik petani terkena dampak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang harus dibayarkan untuk setiap transaksi di dalam negeri saat mengekspor biji kopi Gayo.

"Kami sudah lakukan protes sampai ke pusat. Tapi belum ada perubahan juga karena masih dipungut. Satu kilogram biji kopi Gayo terkena PPN Rp9.700," kata Bupati  di Takengon, Kamis.

Ia mengatakan, akibatnya dirasakan para petani kopi Gayo tergabung dalam koperasi setempat, ikut merasakan dari pemotongan keuntungan yang didapat oleh pelaku eksportir biji kopi setempat.

Kebijakan pungutan PPN bagi eksportir kopi senilai 10 persen oleh Kementerian Keuangan ini, lanjut dia, tidak cuma berlaku komoditas dari daerah dataran tinggi di Aceh tetapi juga berlaku untuk tiga komoditas perkebunan lain, seperti karet, kakao, dan teh.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh dari Januari-Juni 2019 menyebut, ekspor biji kopi baik jenis Arabika maupun Robusta senilai 63,77 juta dolar AS meningkat diperiode yang sama tahun 2018 sebesar 58,34 persen.

"Eksportir kopi inilah yang membina petani, itu akan menekan petani. Mengurangi harga, itu sudah jelas. Jadi dampaknya sudah jelas sekali," katanya.

Berdasarkan data terakhir di wilayah Aceh Tengah, hingga kini ada 24 koperasi produsen kopi bersertifikat "fairtrade" dengan jumlah anggota 35.000 kepala keluarga, dan petani kopi lainnya sebanyak 60 ribu kepala keluarga tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.

"Pengutipan pajak ini, saya kira keliru. Ini yang sedang kita mohon kepada pemerintah pusat, agar PPN tak lagi dikenakan kepada eksportir biji kopi Gayo," tegas Bupati Shabela.

Ketua Asosiasi Producer Fairtrade Indonesia, Djumhur sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Keuangan demi mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh eksportir kopi tersebut.

Ia mengaku, namun hingga kini belum ada jawaban tegas atas kebijakan PPN berlaku untuk biji kopi terhitung sejak tahun 2015.

"Selama ini kami tidak pernah membebani petani dengan pajak tersebut," katanya.


Baca juga: Asosiasi eksportir kopi keberatan biji kopi kena PPN
Baca juga: Makin diminati, ekspor Kopi Gayo naik 85,71 persen
Baca juga: Produksi menurun, eksportir kewalahan penuhi permintaan kopi Gayo

 

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019