Banjarmasin (ANTARA) - Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di kota setempat.

"Sopir itu kami tetapkan sebagai tersangka dari tabrakan beruntun yang berujung tewasnya korban dalam musibah tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, saat ini sopir truk yang diketahui berinisial HF sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas.

Satlantas Polresta Banjarmasin masih mendalami  kasus laka lantas yang melibatkan truk bernomor polisi DA 909 milik Pemprov Kalsel dengan delapan unit sepeda motor itu.

"Dari informasi yang kami dapat, sopir truk tersebut penyakitnya kumat saat kejadian. Karena diduga ada penyakit maka dilakukan pemeriksaan dari riwayat penyakit apa yang dia derita," ujarnya.

Kompol Wibowo mengatakan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap sopir tersebut tapi hasilnya negatif dan tidak ada pengaruh narkoba saat dia mengemudikan truk tersebut.

"Ini diduga karena adanya human eror atau dipicu oleh faktor manusianya itu sendiri sehingga terjadi tabrakan beruntung yang menyebabkan seorang bocah bernama M Rizki Aflah meninggal dunia," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2005 itu

Ia mengatakan, sejauh ini pihak Unit Laka Lantas masih kesulitan untuk memintai keterangan dari para korban karena masih dalam penanganan medis dan kondisi mereka juga masih belum stabil.

"Para korban masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisi juga belum stabil sehingga kami belum bisa memintai keterangan terkait kecelakaan lalu lintas yang mereka alami," tutur perwira penengah Polresta Banjarmasin itu.

Untuk diketahui kejadian tabrakan maut itu terjadi di Jalan Simpang Empat lampu merah Belitung antara satu unit truk yang menabrak delapan sepeda motor dari belakang dan menyebabkan seorang bocah meninggal dunia.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019