Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2019 mengenai penganggaran pilkada, pemerintah daerah harus melibatkan KPU dan Bawaslu
Ternate (ANTARA) - Pemerintah daerah baik kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) di Maluku Utara (Malut) yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 diminta melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam pembahasan anggarannya.

"Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2019 mengenai penganggaran pilkada, pemerintah daerah harus melibatkan KPU dan Bawaslu," kata Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Jumat.

Di Malut ada delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada pada 2020 yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Anggaran Pilkada Kepri 2020 capai Rp130 miliar

Menurut dia, jika KPU dan Bawaslu dilibatkan dalam pembahasan dana pilkada maka akan mendapatkan gambaran secara utuh mengenai pos anggaran yang bisa dicoret dan tidak bisa dicoret.

Hal itu agar seluruh tahapan pilkada, baik yang dilaksanakan KPU maupun Bawaslu dapat berjalan secara baik.

Anggarannya, kata Muksin Amrin, harus mulai dialokasikan pada APBD perubahan 2019 sebab jika semuanya baru diakomodir di APBD 2020 akan mengganggu tahapan pelaksanaan pilkada yang dimulai September 2019.

Penandatanganan persetujuan dana hibah antara pemkab dan pemkot dengan KPU dan Bawaslu setempat juga harus dilaksanakan pada Agustus ini agar pada September nanti KPU dan Bawaslu sudah bisa melakukan sejumlah program yang sudah diagendakan, misalnya Bawaslu membentuk Panitia Pengawasan Kecamatan.

Baca juga: Pilkada Sulut 2020 diperkirakan butuh dana Rp500 miliar

Sebelumnya Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman mengatakan dana untuk pilkada tidak disertakan dalam perubahan APBD 2019, karena Bawaslu setempat terlambat menyampaikannya ke Pemkot Ternate.

Namun demikian, pemkot akan mengupayakan dana pilkada itu, karena pelaksanaannya  merupakan agenda penting dan sesuai ketentuan yang harus menyediakannya adalah pemerintah setempat.

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019