Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dengan menangkap tiga pelakunya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq di Banda Aceh, Rabu mengatakan bagian satwa dilindungi yang diperjualbelikan tersangka yakni sisik tenggiling dan duri landak.

Baca juga: Kantor DPP Partai Golkar diserang bom molotov

"Ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dan waktu berbeda. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 6,3 kilogram sisik tenggiling, 115 duri landak serta tas punggung cokelat," kata AKP M Taufik.

Penangkapan tersangka perdagangan satwa dilindungi tersebut berawal dari penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Kuta Alam ada seorang penjual sisik tenggiling pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial KF beserta sebuah tas yang di dalamnya berisi sisik atau kulit tenggiling.

Dari hasil pengakuan KF, sisik tenggiling tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AZ. Kemudian, polisi menangkap AZ dan membawa ke Polresta Banda Aceh.

"Dari pengakuan keduanya, diperoleh informasi bahwa sisik tenggiling tersebut diperoleh dari F. Petugas menangkap F di Seulimeum, Aceh Besar," ungkap AKP M Taufiq.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Polisi amankan 45 pelaku tindakan anarkis di Timika
Baca juga: Polda Maluku Utara gandeng LPP RRI buat Halo Polisi

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019