Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi kepada kadernya yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

"PDI Perjuangan pasti akan memberikan sanksi organisasi bila ada kader kami yang terlibat tindak pidana korupsi. Kita tunggu proses selanjutnya yang dilakukan oleh KPK," kata Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, Selasa.

Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Jabar Waras Wasisto kasus suap Meikarta

Baca juga: KPK geledah rumah Iwa Karniwa di Cimahi


Menurut dia, PDI Perjuangan selalu memberikan atensi lebih dalam upaya pemberantasan korupsi. Dukungan itu dilakukan dengan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwajib tanpa melakukan intervensi dalam setiap prosesnya.

"Kita sangat concern mendukung pemberantasan korupsi. Kita serahkan proses ini sepenuhnya kepada KPK, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Ono yang juga anggota DPR RI itu.

Hal itu ditegaskan Ono saat menanggapi dua kadernya masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang hari ini tengah menjalani pemeriksaan KPK selaku saksi atas tersangka Sekda Jabar, Iwa Karniwa.

Dalam persidangan dan putusan PN Tipikor Bandung disebutkan adanya peran dari kader PDIP Waras Wasisto dan Soleman tentang permintaan sejumlah uang untuk tersangka Iwa Karniwa. Hari ini dua kader PDIP tersebut dipanggil ke KPK.

Baca juga: KPK panggil Direktur Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta

Saat itu saksi yang kini menjadi terdakwa kasus suap Meikarta, Neneng Rahmi mengatakan Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara itu.

"Awalnya Pak Henry Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di privinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD Bekasi Bapak Soleman dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng saat memberi kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, gedung PN Tipikor Bandung, Senin (22/01).

Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka IWK

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019