Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik, ujar Hatta
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang pertama kali akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

"Aplikasi e-Litigasi yang diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu," ujar Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Senin.

E-Litigasi yang diluncurkan bersamaan dengan hari jadi Ke-74 MA merupakan implementasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pegadilan secara elektronik.

Baca juga: Jokowi apresiasi inovasi MA

Perma tersebut sebagai revisi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam Perma 1 Tahun 2019 telah dikembangkan sistem baru terkait dengan persidangan secara elektronik yang meliputi pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), pembuktian, pengucapan putusan, dan pengiriman putusan kepada para pihak.

Dalam e-Court, migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara, sedangkan dalam e-Litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.

"Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik," ujar Hatta.

Baca juga: MA respons perkembangan hukum isu perempuan lewat Perma

E-Litigasi, dikatakan Hatta, juga akan memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan.

"Semula hanya untuk para advokat, sekarang juga untuk pengguna lain yang meliputi jaksa dan in house lawyer yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan," ujar Hatta.

Pemberlakuan e- Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama, juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019