Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Baca juga: KPK upayakan hadirkan Paulus Tannos di Indonesia

Baca juga: Jaksa dalami hubungan Gamawan dan Paulus Tannos

Baca juga: Paulus jelaskan konflik dengan anak Tomy Winata


"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka PLS terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dua saksi tersebut, yakni Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan dan Santoso Kartono dari unsur swasta.

Untuk diketahui selain Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-e, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-e dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah "Standard Operating Procedure" (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8),

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-e ini," ucap Saut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019