Cilacap (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2003 yang telah merugikan negara hingga Rp120 juta. "Kita telah tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kecamatan Jeruklegi dan Wanareja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Tri Ari melalui penyidik dari Seksi Pidus, Sudarto, Kamis. Tri Asih mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing bernama Kris Waskita, warga Jeruklegi yang diduga telah menjual 22 ekor sapi senilai Rp88 juta. Menurut dia, tersangka lainnya bernama Kartono, warga Wanareja yang diduga menjual delapan ekor sapi senilai Rp32 juta. "Keduanya sampai sekarang masih diperiksa secara intensif di Kejari Cilacap," katanya. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sapi-sapi tersebut telah dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan diri sendiri. Menurut dia, satu ekor sapi senilai Rp4 juta, sedangkan yang dijual mencapai 30 ekor sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp120 juta "Kita akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008