Boyolali (ANTARA) - Tim Satuan Rekrim Polres Boyolali melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan ibu terhadap anak kandung sendiri hingga tewas dengan tersangka Siti Wakidah (30), di rumahnya RT 005 RW 002 Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa.

Polisi pada kegiatan rekonstruksi di rumah tersangka kasus penganiayaan tersebut mendapatkan penjagaan ketat, dan memasang garis polisi agar masyarakat yang melihat langsung tidak terlalu mendekat ke lokasi, dan mengganggu jalannya reka ulang.

Kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak kandung tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kepala Kejari Boyolali Suprihatin, dan Dandim 0724/Boyolali Letkol Kav Herman Taryaman.

Menurut Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka ibu kandung terhadap anak sendiri ini, dilakukan sebanyak 23 adegan, apa-apa yang dilakukan pelaku terhadap korban inisial F yang masih berusia 6 tahun.

Kapolres mengatakan kegiatan reka ulang tersebut untuk memperjelas apa yang telah dilakukan oleh pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap anak kandung sendiri dan apa yang dialami oleh korban.

"Barang bukti dari hasil visum korban yang mengalami luka-luka lebam dimana saja harus sinkron dengan keterangan-keterangan dari pelaku," katanya.
Baca juga: Polisi periksa ibu kandung tersangka penganiaya anaknya

Kapolres mengatakan penyebab kematian korban dari hasil visum karena adanya pendarahan di bagian kepalanya, dan juga ada di perut, diduga karena penganiayaan oleh pelaku. Kepala korban ada pendarahan karena diduga terbentur benda keras atau almari, sehingga mengalami pendarahan di dalam kepalanya.

"Kasus penganiayaan ini, korban tidak langsung meninggal, tetapi baru besok hari setelah kejadian itu, pada tanggal 10 Juli 2019," katanya pula.

Menyinggung soal tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, menurutnya, diduga merasa kesal dan karena kondisi ekonominya taraf hidupnya kurang.

Selain itu, polisi juga sudah membawa tersangka untuk diperiksakan ke rumah sakit jiwa di Solo, untuk mengetahui kejiwaan ibu yang mempunyai tiga anak masih kecil-kecil ini. Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dalam kondisi sehat jasmani.

Menyinggung soal suami tersangka, yakni Iwan apakah terlibat kasus penganiayaan, kata dia, dari hasil pemeriksaan suami pelaku yang bekerja serabutan itu, tidak terlibat. Kasus penganiayaan ini, semua dilakukan oleh pelaku. Dua anak lainnya yang masih kecil-kecil kini dititipkan ke neneknya.

"Tersangka kasus penganiayaan itu, dijerat dengan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," katanya pula.

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban F, sejak tanggal 8 Juli 2019, dengan cara mencubit, memukul, dan mencakar. Tersangka puncaknya pada tanggal 10 Juli membenturkan kepala korban ke almari saat di rumahnya.

"Korban setelah kejadian itu, kemudian tidur, tetapi setelah dipegang tangannya terasa dingin dan dinyatakan meninggal dunia, pada tanggal 11 Juli itu," katanya lagi.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019