Bekasi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali menyegel dua menara telekomunikasi yang berdiri secara ilegal di dua wilayah kecamatan setempat, Rabu.
"Kedua menara itu tidak mengantongi izin dari pihak terkait. Keberadaannya merusak tata ruang Kota Bekasi," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Lahan pada Dinas Tata Kota Bekasi, Dewi Astianti di Bekasi.
Menurut dia, dua tower yang disegel secara bersamaan itu selain tidak mengantongi IMB juga mendapat penolakan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu keberadaan menara tersebut.
"Penyegelan dilakukan 47 orang petugas gabungan, dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Bekasi Kota, dan pihak terkait lainnya," katanya.
Kedua menara telekomunikasi yang disegel itu masing-masing dikelola PT Solusinda Kreasi Pratama yang ada di Jalan H Basar RW03 Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede.
Dan satu menara lainnya dikelola PT Hutchison Indonesia yang berdiri di Jalan Rawa Indah, Karangkitri, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Menara tersebut masing-masing berdiri di lahan rumah milik warga setempat dengan cara sewa lahan.
"Kami sudah layangkan surat teguran kepada pengelolanya, tetapi belum direspon," katanya.
Sementara itu, data melalui Dinas Tata Kota Bekasi menyebutkan dalam kurun waktu 2014 Pemerintah Kota Bekasi sudah menyegel dan memutus aliran listrik puluhan menara telekomukasi ilegal.
"Untuk jumlah se Kota Bekasi, terdapat sekitar 700 menara telekomunikasi, jumlah itu belum termasuk yang sedang berproses izinnya," katanya.
Pemkot Bekasi segel dua menara telekomunikasi ilegal
Kamis, 23 Oktober 2014 10:05 WIB