Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima bantuan tambahan alat diagnosa virus corona, Polymerase Chain Reaction (PCR), dari Kementerian Kesehatan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana, di Karawang, Minggu, mengatakan sebelumnya Pemkab Karawang memiliki satu alat PCR yang disimpan di Rumah Sakit Paru Jatisari.
Baca juga: 463 warga Karawang telah lakukan swab test selama pandemi
Baca juga: Jelang penerapan normal baru, Karawang tingkatkan pelayanan kesehatan
Dengan adanya tambahan bantuan dari Kementerian Kesehatan, maka saat ini sudah ada dua alat PCR di Karawang. Keduanya merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan.
Untuk bantuan alat PCR yang kedua disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Menurut dia, dengan adanya dua alat PCR di Karawang itu akan membantu mempercepat diagnosa pasien COVID-19. Bahkan bisa memangkas waktu menunggu hasil diagnosa.
"Sebelum memiliki kita menunggu hingga 10 hari, tetapi dengan alat PCR di Karawang, kita bisa memangkas hingga setengah waktunya," kata dia.
Baca juga: Nihil kasus positif COVID-19, Karawang masih zona merah
Dikatakannya, saat ini Karawang mengalami penurunan level kewaspadaan COVID-19 dari yang semula merah menjadi kuning.
Meski begitu, di Karawang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang, mulai 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020. (KR-MAK)
Karawang menerima bantuan tambahan alat PCR dari Kemenkes
Sabtu, 30 Mei 2020 22:35 WIB
Sebelum memiliki kita menunggu hingga 10 hari, tetapi dengan alat PCR di Karawang, kita bisa memangkas hingga setengah waktunya.