"Suratnya dilayangkan Senin (8/9) melalui Sekretaris DPRD Kota Bekasi," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pemberitahuan perihal penarikan kendaraan dinas itu sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji yang menginstruksikan semua kendaraan dinas kembali ke tangan Pemkot Bekasi.
Penarikan dilakukan karena hingga batas waktu pengembalian pada akhir Agustus 2014, masih tersisa delapan mantan anggota DPRD Kota Bekasi yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
"Dari 21 mantan anggota DPRD Kota Bekasi yang tak terpilih lagi, baru 13 di antaranya yang sudah mengembalikan. Sementara sisa delapan lainnya belum mengembalikan dan akhirnya kami surati perihal rencana penarikan," kata Yayan.
Menurut dia, kendaraan-kendaraan itu tak bisa dimiliki dengan cara apa pun karena merupakan aset yang dibeli menggunakan uang rakyat.
"Walaupun misalnya ingin dimiliki dengan cara dibeli, tidak bisa begitu saja. Sesuai aturan, kendaraan yang dipinjamkan harus dikembalikan. Sementara bila ingin memiliki kendaraan aset Pemkot Bekasi, bisa melalui mekanisme lelang saat kami akan menggelar penghapusan aset," katanya.
Sejumlah kendaraan dinas yang sudah dikembalikan kini disimpan BPKAD di area parkir pada bagian belakang kompleks perkantoran Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani.
Sebagian kondisinya tak lagi mulus dengan bekas lecet di sejumlah titik, bahkan ada beberapa di antaranya yang telah berganti plat hitam.
Pewarta: Andi FirdausUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.