Bekasi,(Antaranews Bogor) - Kuasa Hukum Sri Sunarwati, F Rambe Manulu, akan melakukan gugatan pra peradilan atas upaya penahanan terhadap kliennya kabag Telematika Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam dugaan kasus korupsi pada Bagian Telematika.
"Kami akan melakukan gugatan pra peradilan penahanan klien yaitu saudari SS," katanya di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat lunak antivirus di Bagian Telematika Pemkot Bekasi tahun 2013 dengan mata anggaran Rp750 juta lebih itu tidak melibatkan kliennya.
"Klien kami sudah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan kontrak pengadaan barang," katanya.
Bahkan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, telah dilaporkan tidak adanya kerugian negara yang timbul akibat pengadaan tersebut.
"BPK sudah melakukan audit terhadap pekerjaan itu, dan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan perangkat lunak antivirus tersebut," katanya.
Atas dasar itu pula, kata dia, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun ditolak Kejari Bekasi.
Sri tetap ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada Jumat (5/9) usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kantor Kejari Kota Bekasi.
Dikatakan Rambe, berkas gugatan atas penangkapan itu akan siap pada Selasa (9/9) untuk dilaporkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan pekan depan kami akan bawa berkas gugatan ke Pengadilan Tipikor, Bandung," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Enen Saribanon mengatakan penahanan terhadap Sri dilakukan pihaknya demi menjaga kelancaran proses penyelidikan.
"Tersangka kita tangkap karena ada kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi," katanya.
Kuasa hukum gugat penahanan kabag Telematika Bekasi
Minggu, 7 September 2014 15:37 WIB