Bekasi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengonsultasikan pemberian dana kompensasi sampah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya sudah membuat surat ke KPK untuk memperjelas posisi dana hibah karena dana kompensasi itu masuk ke rekening hibah APBD Kota Bekasi dari pihak ketiga melalui kerja sama pengelolaan sampah dengan DKI Jakarta," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, seluruh kepala daerah diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan dana hibah atau bantuan sosial memasuki tahun politik 2014.

Menurut dia, KPK telah menemukan relevansi antara penggunaan dana bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan Pemilu.

"Persepsi hibah dikonotasikan pada persoalan bantuan dan peringatan itu telah disampaikan KPK melalui surat yang diberikan kepada seluruh kepala daerah," katanya.

Surat KPK yang dimaksud adalah surat bernomor B-14/01-15/01/2014 yang meminta kepala daerah agar mengelola dana hibah dan basos secara sungguh-sungguh.

"Atas dasar itu, Pemkot Bekasi saat ini sangat berhati-hati dalam mengelola dana hibahnya sehingga segala sesuatu yang terkait dengan dana hibah dan bansos perlu dikonsultasikan agar terhindar dari jeratan hukum," katanya.

Sementara itu, upaya konsultasi tersebut telah mengganjal proses pencairan kompensasi sampah kepada warga Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang terhitung mulai Januari hingga Maret 2014.

"Pencairan dana kompensasi sampah TPST Bantargebang ini biasanya rutin kami terima tiga bulan sekali. Tapi tahun ini belum ada sama sekali," katanya.

Seorang tokoh masyarakat setempat, HM Open Irawan, memberikan batas waktu hingga Senin (28/4) kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mencairkan dana kompensasi sampah TPST Bantargebang.

"Kami mengancam akan menggelar demo bila sampai batas waktu tersebut dana kompensasi ini belum juga kami terima," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026