Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca juga: Lima tersangka kasus korupsi dana Kemenpora ditahan
Baca juga: Persiapan SEA Games 2019 Filipina tak tepengaruh OTT KPK
KPK tetapkan Menpora sebagai tersangka
Rabu, 18 September 2019 17:28 WIB
Tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).