Blitar (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut KPK tidak dalam posisi menolak pimpinan, sebab memilih pimpinan bukan domain KPK.
"KPK itu tidak dalam posisi menolak pimpinan, karena kan kewenangan memilih pimpinan bukan domain KPK. Kami (KPK) hanya memberikan catatan, masukan, saran, ini calon yang bermasalah diterima atau tidak bukan domain KPK," kata Alexander Marwata saat di Blitar, Jawa Timur, Jumat.
Alexander Marwata yang ditemui dalam kegiatan roadshow bus KPK 2019 "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" tersebut mengatakan KPK tidak bisa memaksa terkait dengan pemilihan pimpinan mengingat kontrol KPK juga hanya sebatas memberikan masukan.
Contohnya, saat Komisi Yudisial akan merekrut Hakim Agung. Sejumlah nama calon Hakim Agung akan disampaikan ke KPK guna dimintakan catatan terkait dengan orang tersebut dan hasilnya akan disampaikan.
Namun, apakah nanti catatan itu dipakai atau tidak bukan menjadi wilayah lagi atau domain dari KPK. Hal tersebut juga sama dengan pemilihan pimpinan KPK.
Ia juga sadar jabatan untuk memilih pimpinan KPK adalah proses politik. Proses pembahasan sudah dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
"Sama saja dengan ini pimpinan KPK. Kami sudah berikan catatan di pansel dan Komisi III. Apapun itu plus minus sudah kami sampaikan. Dalam voting semalam, masukan KPK tidak menjadi hal yang dipertimbangkan. Hal secara mutlak untuk gugurkan yang bersangkutan. Artinya, teman-teman di Komisi III cari informasi yang lain, tidak hanya di KPK, tapi masukan banyak. Dia mungkin melihat banyak positif ketimbang negatif, akhirnya diputuskan," kata dia.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Firli Bahuri akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Keputusan tersebut muncul setelah Komisi III DPR selesai melakukan fit and proper test yang kemudian dilanjutkan dalam penetapan Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) dini hari.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
KPK tidak dalam posisi menolak pimpinan
Jumat, 13 September 2019 22:16 WIB
Ini calon yang bermasalah diterima atau tidak bukan domain KPK.