Bekasi (Antara) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah membahas rencana penjatuhan sanksi berupa cabut pentil ban kendaraan dalam penertiban parkir liar.

"Saat ini sanksi tersebut masih kita bahas. Setelah memperoleh keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, langsung kita terapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman, di Bekasi, Kamis.

Menurutnya, penerapan sanksi cabut pentil telah terbukti efektif di DKI Jakarta dan diharapkan bisa berhasil di Kota Bekasi dalam mengatasi parkir liar yang mengular di beberapa titik jalan utama.

"Ban akan kempes, gembos, supaya kapok tidak parkir sembarangan," katanya.

Dikatakan Supandi, tindakan serupa juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Pemkot Bekasi yang kedapatan membawa kendaraan saat pelaksanaan `One Day No Car` setiap Jumat.

"Harapannya agar mereka tidak kembali membawa kendaraan dan parkir di lokasi luar kantor Pemkot Bekasi dan di sejumlah kantor dinas. Karena atas tindakan mereka itu, warga banyak yang mengeluhkan dan berdampak kemacetan," katanya.

Menurut dia, penjatuhan sanksi tersebut perlu pembicaraan lebih lanjut dengan kepala daerah dan sejumlah pihak terkait.

"Rencananya akan kita terapkan cabut pentil kendaraan sambil menunggu SK wali kota ditandatangani dan sudah ada ketentuan resminya," ujarnya.

Dalam melakukan penertiban nanti, kata dia, Dishub akan berkoordinasi dengan beberapa elemen terkait yakni, Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Lalu Lintas, dan Kodim.

"Selain cabut pentil, penggembosan ban juga akan dilakukan penggembokan roda," ujarnya.


Pewarta: Oleh Andi Firdaus
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026