Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Herman HN melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
"Ya tidak boleh randis dipakai untuk pulang kampung (mudik) antar provinsi," kata Wali Kota Herman HN di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan saja namun juga boleh digunakan berpergian yang sifatnya antar kabupaten/kota.
"Silahkan saja bila ingin dipakai bila masih dalam daerah, tapi saya ingatkan jangan dibawa mudik keluar provinsi itu saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan untuk saat ini imbauan secara resmi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan randis belum ada.
"Belum ada surat resmi dari pusat biasa yang menentukan kebijakan itu dari Kemendagri ataupun Kemenpan RB," kata dia.
Menurutnya, kebijakan mengenai randis ini dapat berubah-berubah terkadang boleh digunakan untuk mudik dan tidak.
"Kita tunggu saja regulasinya dari pusat saya belum bisa bicara," katanya.
Herman HN melarang ASN gunakan randis untuk mudik
Selasa, 14 Mei 2019 16:44 WIB
Silahkan saja bila ingin dipakai bila masih dalam daerah, tapi saya ingatkan jangan dibawa mudik keluar provinsi itu saja.