Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, akan menerapkan kebijakan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M.
"Kebijakan kita sama dengan tahun sebelumnya, yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan," kata Bupati setempat, Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Kamis yang baru lalu.
Ia menyampaikan, kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut akan disampaikan kepada para pengelola tempat hiburan malam di Karawang.
Meski kebijakannya itu hanya pembatasan jam operasional, tapi bupati mengimbau agar para pengelola tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan.
Hal tersebut perlu diterapkan untuk menghormati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa.
"Kita mengimbau tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. Hal ini untuk menghormati umat yang sedang melakukan ibadah puasa," katanya. (KR-MAK/ANT-BPJ).
Pemkab Karawang Batasi Operasional Hiburan Malam selama Ramadhan
Kamis, 2 Mei 2019 7:57 WIB
Kebijakan kita sama dengan tahun sebelumnya, yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan.