Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepatuhan aparatur penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat paling rendah se-Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap dalam bimbingan teknis LHKPN yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (27/3).
Dari 28 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat, tingkat kepatuhan Pemkab Bekasi menjadi yang terendah bersama Pemkot Depok dan Pemkot Cirebon. Dari 295 wajib lapor, hanya 11 persen atau 37 penyelenggara negara di Pemkab Bekasi yang telah melaporkan harta kekayaannya.
"Data per tanggal 24 Maret 2019, tingkat kepatuhan di Pemkab Bekasi ini sekitar delapan persen. Kemudian terbaru hingga hari ini bertambah menjadi 11 persen. Namun itu juga masih yang terendah di bawah Depok 17 persen dan Kota Cirebon," kata Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti di Cikarang.
Galuh menjelaskan, rendahnya kepatuhan aparatur Pemkab Bekasi bertolak belakang dengan Pemkot Bekasi dan Pemkab Karawang. Padahal, dua daerah ini berdampingan, mengapit Kabupaten Bekasi.
"Hingga 24 Maret kemarin, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan 98 persen pejabatnya sudah menyerahkan LHKPN, kemudian ada juga Karawang," ucapnya.
Sedangkan secara umum, dari 28 daerah tingkat dua di Jabar, rata-rata tingkat kepatuhannya mencapai 48 persen. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari tingkat kepatuhan rata-rata nasional yakni 46,47 persen.
"Namun begitu, data ini masih terus bergerak sampai penutupannya 31 Maret mendatang. Seperti kebanyakan orang, selalu mengerjakan segala sesuai di menjelang batas akhir," ujarnya.
Rendahnya tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, diakui Galuh kerap terjadi di sejumlah daerah. Padahal, pelaporan harta kekayaan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Selain itu, penyederhanaan prosedur pun telah dilakukan. Bahkan wajib lapor hanya perlu melaporkan harta kekayaan secara praktis melalui daring. Hanya saja, ketidakpatuhan itu kerap terjadi.
Galuh menjelaskan, beberapa daerah mengeluhkan jaringan sinyal yang kurang baik serta kemampuan pengoperasian internet yang belum baik, tetapi hal itu tidak terjadi di Pulau Jawa.
"Alasan lain secara umum, karena mau atau tidaknya aparatur tersebut melaporkan hartanya. Jadi bukan lagi persoalan prosedur, karena kalau pun ada kesulitan dapat meminta KPK untuk melakukan pendampingan. Tapi secara umum lebih pada personalnya, kemauan mereka menyampaikan LHKPN," tandasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengaku telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pejabat negara untuk menyampaikan LHKPN. Selain wajib, LHKPN menjadi syarat bagi pejabat untuk mengikuti lelang jabatan sekaligus memperoleh kesempatan promosi.
"Kami tetapkan bahwa salah satu syarat kalau ingin ikut lelang jabatan harus melaporkan LHKPN. Jadi LHKPN ini menjadi kesempatan bagi mereka yang ingin ikut lelang," kata Uju.
Di sisi lain, Uju mengakui tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Bekasi tergolong rendah meski surat teguran telah dilayangkan pada mereka yang membandel. Sedangkan, ketika disinggung penyebab banyaknya pejabat yang tidak patuh, Uju enggan menanggapi lebih jauh.
"LHKPN itu wajib, kalau wajib berarti yang tidak melakukan dosa. Harusnya ditanya ke orangnya kenapa tidak melapor," tandas Uju.
Kepatuhan aparatur Pemkab Bekasi sampaikan LHKPN terendah se-Jabar
Rabu, 27 Maret 2019 19:32 WIB
Tingkat kepatuhan di Pemkab Bekasi ini sekitar delapan persen. Kemudian terbaru hingga hari ini bertambah menjadi 11 persen.