Bogor (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Jawa Barat menyosialisasikan tata cara kampanye kepada 30 orang pelaku usaha media cetak, elektronik, dan online, di Bogor, Senin (18/3/2019).
Ketua KPUD Kota Bogor Syamsudin menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu bsesuai dengan keputusan KPU RI Nomor: 581 tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 291, tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu 2019.
"Ini tentu erat kaitannya dengan bapak/ibu para pelaku usaha di media, baik media cetak, elektronik maupun online," katanya.
Syamsudin juga mengutarakan tahapan-tahapan kampanye yang sudah berlangsung sejak tanggal 23 September 2018, dan akan berakhir pada 13 April 2019.
"Tiga tahapan kampanye di antaranya, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye tertutup, dan kampanye terbuka atau blusukan," kata Syamsudin.
Sementara metode kampanye lainnya, sambung Syamsudin, akan berlangsung selama 21 hari terhitung sejak tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019, atau empat hari sebelum pemungutan suara.
"Metode kampanye lain di antaranya, kampanye rapat umum dan debat kandidat capres cawapres atau debat antar partai politik," paparnya.
Pada kesempatan itu Syamsudin juga menyampaikan hasil rapat umum sebelumnya yang diselenggarakan bersama pemerintah kota, dan disepakati ada enam titik lokasi yang disiapkan untuk tempat kampanye terbuka di Kota Bogor.
Karena itu, ia mengharapkan kepada para pelaku usaha di bidang media agar dapat mengikuti aturan yang tertera pada petunjuk teknis (juknis) yang sudah diterbitkan dan dibagikan oleh KPUD Kota Bogor. (ANT-BPJ).
KPUD Kota Bogor sosialisasikan kampanye melalui media
Senin, 18 Maret 2019 17:21 WIB

Ketua KPUD Kota Bogor Jawa Barat Syamsudin (kiri) saat sedang menyampaikan paparan sosialisasi kampanye melalui media, didampingi Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi. (Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Arief Amarudin).
Kepada para pelaku usaha di bidang media, dapat mengikuti aturan yang tertera pada petunjuk teknis (juknis) yang sudah diterbitkan dan dibagikan oleh KPUD Kota Bogor.