Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor memeriksa kelaikan kendaraan saat razia penertiban angkot di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Dinas Perhubungan Kota Bogor telah membekukan izin trayek sebanyak 1.025 angkot berusia di atas 20 tahun dan penertiban terhadap armada tua tersebut ditargetkan selesai pada akhir November 2026. ANTARA Megapolitan/Arif Firmansyah.
Pewarta: Arif FirmansyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.