Kota Bekasi (ANTARA) - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegaskan bakal mengganti dua kali lipat kerugian materi kepada warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) pada setiap layanan publik di lingkup pemerintah kota setempat.

"Saya ganti dua kali lipat dari jumlah yang sudah dibayarkan, asal mau melapor, sebut oknum dan instansinya," katanya di Bekasi, Selasa.

Dia mengatakan laporan pengaduan dugaan praktik pungli pada pelayanan publik dapat disampaikan melalui akun media sosial Instagram maupun kanal-kanal pengaduan lain seperti 112 milik Pemerintah Kota Bekasi.

"Saya memohon kepada masyarakat, kalau memang ada bentuk layanan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran tidak resmi, laporkan saja. Kirim ke IG (Instagram) Tri Adhianto ataupun kanal pengaduan 112 yang penting ada fakta dan bukti, kami akan proses,” katanya.

Dirinya saat meninjau pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan setiap pelayanan kepada masyarakat diberikan tanpa pungutan sebagai wujud integritas pegawai sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan terpercaya.

Pemkot Bekasi menolak segala bentuk pungutan liar sebagai komitmen mewujudkan budaya kerja antikorupsi, efisiensi birokrasi, keadilan sosial serta menjaga kepercayaan publik.

"Saya berharap warga turut berperan aktif mendukung serta menjaga integritas para petugas pelayanan di lingkungan Pemkot Bekasi. Insyaallah, aparatur kami siap melayani dengan ikhlas dan sepenuh hati," ucapnya.

Tri Adhianto juga menegaskan oknum aparatur yang terbukti melakukan praktik pungli akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang tengah diproses terhadap lima pegawai dinas perhubungan (dishub).

"Termasuk kemarin lima pegawai dishub. Kita sedang menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kami telah usulkan pemecatan," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026