Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar menetapkan seorang pejabat salah satu bank Himbara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Karawang, sehingga jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Selasa, menyampaikan tersangka baru dalam kasus ini adalah oknum pejabat bank plat merah, berinisial DMP, yang menjabat sebagai Retail Risk Officer pada bank tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, sebelumnya menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penyaluran KPR yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH yang merupakan para pejabat dan pegawai PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
PT BAS adalah pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.