Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat menghadirkan pelayanan publik berbasis digital melalui SIPRIMA, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades digital voting serentak di 67 desa sekitar Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Minggu, menyampaikan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik harus diarahkan untuk memberikan kemudahan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

"Pelayanan SIPRIMA merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia mengatakan, dalam menyongsong Pilkades digital voting serentak di Karawang, layanan ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian proses bagi masyarakat.

Setiap permohonan akan ditangani berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu fitur utama yang disiapkan dalam SIPRIMA ini adalah layanan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana.

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya pihak yang memerlukan surat keterangan dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi tahapan Pilkades, termasuk calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui SIPRIMA, proses pengajuan surat keterangan dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengisian formulir, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi administrasi, hingga pengunduhan surat keterangan dalam format PDF.

Setiap permohonan akan diproses melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku. Jadi pemohon bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan data serta dokumen yang disampaikan.

Menurut dia, sebagai bagian dari penguatan keamanan dan keabsahan dokumen, setiap surat keterangan yang diterbitkan melalui SIPRIMA dilengkapi barcode verifikasi. Barcode tersebut dapat dipindai untuk mengakses halaman verifikasi pada sistem SIPRIMA. 

Pihak Kejaksaan Negeri Karawang memandang transformasi digital sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik dan dukungan terhadap agenda pemerintahan daerah. 

Dalam konteks Pilkades digital voting serentak, kesiapan administrasi menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan seluruh tahapan dapat berlangsung secara tertib dan efektif.

Disebutkan, melalui SIPRIMA, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan akses, tetapi juga dapat memantau proses permohonan, menerima dokumen secara elektronik, serta melakukan verifikasi terhadap surat yang diterbitkan.

Pada 22 November 2026, Pemkab Karawang akan menggelar Pilkades serentak di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan. Saat ini sosialisasi terus digencarkan agar informasi Pilkades serentak melalui digital ini dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026