Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusut temuan indikasi penggunaan uang anggaran kedinasan kementerian oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online atau judol.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang ditemui di Jakarta, Senin, menegaskan tindakan menyalahgunakan uang negara demi aktivitas judol merupakan bentuk pelanggaran berat yang akan ditindak dengan sanksi tegas.
"Iya, ini yang sedang kami dalami," ucap Mensos Saifullah Yusuf.
Dia menjelaskan temuan ini merujuk pada data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos dipusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.
Baca juga: Kemensos tangguhkan bansos 259 KPM karena terindikasi Judol di Tangerang
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos mengerahkan tim khusus untuk memverifikasi alur keuangan serta mengusut potensi penyimpangan dana kedinasan yang dipakai oleh oknum ASN maupun pegawai kementerian.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko PrasetyoUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.