Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajak kalangan ulama tidak tergiring opini negatif terkait penyidikan KPK di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Ketua PCNU Kabupaten Bogor Gus Abdul Somad di Bogor, Kamis, mengatakan ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga suasana tetap kondusif di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai proses hukum tersebut.

“Proses hukum tentu harus kita hormati dan kita percayakan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada saat yang sama, kita juga perlu menjaga suasana agar tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik sebelum fakta dan proses hukumnya menjadi terang,” kata Gus Abdul Somad.

Ia menilai penghormatan terhadap proses hukum perlu berjalan beriringan dengan penerapan asas praduga tak bersalah, terlebih ketika berbagai informasi mengenai penyidikan berkembang di ruang publik maupun media sosial.

Menurut dia, masyarakat perlu menjadikan keterangan resmi aparat penegak hukum sebagai rujukan dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“PCNU tentu tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum. Silakan KPK bekerja secara profesional dan independen. Pada saat yang sama, kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjadikan informasi resmi dari aparat penegak hukum sebagai rujukan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan yang justru berdampak terhadap masyarakat.

“Prinsipnya sederhana: hukum harus tetap berjalan, pemerintahan harus tetap bekerja, dan masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Jangan sampai proses yang masih berjalan melahirkan kegaduhan yang justru merugikan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Gus Abdul Somad.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga bersumber dari pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026