Depok (ANTARA) - Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB) mendorong pemerintah untuk mengevaluasi status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan kekerasan terorganisir.
Dorongan tersebut menjadi salah satu dari enam poin pernyataan sikap ILUNI UI FIB terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil saat kericuhan setelah aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
"Kami menyoroti bahaya privatisasi kekerasan dan keterlibatan kelompok massa non-negara yang mengikis keadaban publik serta merusak iklim kebebasan berpendapat," kata Ketua Umum ILUNI UI FIB Visna Vulovik di Depok, Rabu.
Baca juga: Buku Prahara di Lembah Parau, ILUNI UI FIB dan Bappenas bahas sejarah, buruh, dan lingkungan
Visna mengatakan ILUNI UI FIB secara khusus mendesak Kementerian Hukum melakukan evaluasi administrasi hingga pencabutan status badan hukum terhadap ormas yang terbukti melakukan kekerasan terorganisir.
Selain itu, ILUNI UI FIB mengecam dan menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta penyisiran sepihak oleh kelompok massa di ruang publik.
ILUNI UI FIB juga mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual, tanpa tebang pilih.
Selanjutnya, ILUNI UI FIB mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta DPR RI melakukan pemantauan independen dan pengawasan terhadap proses hukum secara berkala.
Baca juga: ILUNI UI FIB dukung pemerintah sahkan Perpres antikekerasan pendidikan
Dalam pernyataan sikap tersebut, ILUNI UI FIB juga menolak premanisme terlembaga dan mendorong fungsi pengamanan dikembalikan sepenuhnya kepada institusi negara yang sah.
Terakhir, ILUNI UI FIB mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat terus mengawal penegakan hukum yang adil serta merawat ruang demokrasi yang bermartabat.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan peristiwa di kawasan Slipi hingga Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/8), yang menyebabkan sejumlah orang terluka dan seorang warga bernama Bambang Setiawan meninggal dunia.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.