Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Senin, mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan mendalami keterangan sejumlah pihak terkait pelaksanaan program tersebut.
"Sedang berjalan, karena penerima manfaat itu kurang lebih ada ribuan ya, PTSL dan itu sedang berjalan," katanya.
Sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan praktik pungli yang dilaporkan kepada kejaksaan.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi siapkan dakwaan dugaan korupsi Tirta Bhagasasi
Baca juga: Kejari Bekasi mencabut kekuasaan orang tua terpidana kekerasan seksual
Ronald mengatakan penyelidikan tidak berfokus pada kerugian keuangan negara, melainkan memastikan ada atau tidaknya praktik pungli, termasuk jumlah uang yang diduga dipungut, pihak yang menerima, serta masyarakat yang menyerahkan uang.
"Jadi kalau perkara pungli ini bukan terkait kerugian keuangan negara tapi berapa yang dipungli oleh oknum, yang diterima berapa, kemudian persesuaian antara yang memberikan juga, seperti saya dipaksa memberikan sejumlah uang biar dapat sertifikat atau masuk program PTSL. Nah, hal-hal tersebut yang sedang kami selidiki," katanya.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mendalami ketentuan yang menjadi dasar pengenaan biaya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Srimahi untuk memastikan apakah pungutan yang dilaporkan memiliki dasar hukum.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi selamatkan Rp11 miliar uang negara dari koruptor
"Termasuk mendalami sejauh mana peraturan desa (Perdes) di lokus pemeriksaan. Kalau ada Perdes yang mengaturnya, kita akan cari tahu apakah praktik diduga pungli ini termasuk ada di kebijakan tersebut atau tidak," ujarnya.
Menurut Ronald, penyelidik juga akan mencocokkan ketentuan di tingkat desa dengan regulasi pemerintah pusat mengenai standar pembiayaan program PTSL.
"Kalau tidak ada di Perdes ya berarti kan memang tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan biaya tersebut. Ada aturan dari pemerintah pusat juga, ada standar program PTSL," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.