Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong Indonesia menjadi tuan rumah bagi perkembangan ekonomi kripto dengan memperkuat bursa dan infrastruktur aset digital di dalam negeri.

Menurut dia, besarnya jumlah pengguna aset kripto di Indonesia perlu diikuti dengan penguatan ekosistem domestik agar transaksi dan nilai ekonomi yang tercipta tidak justru lebih banyak berlangsung di luar negeri.

"Kita harus menjadi tuan rumah dan kekuatan bagi aset nasional kita. Jangan sampai kemudian transaksinya di luar, yang melakukan anak negeri," kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin, usai menghadiri Coinfest Asia 2026 di Bali.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun, turun dibandingkan Juni 2026 yang tercatat Rp28,58 triliun. Meski nilai transaksi turun, jumlah akun konsumen masih mengalami pertumbuhan.

Misbakhun menilai besarnya pasar tersebut harus mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Karena itu, Indonesia membutuhkan infrastruktur perdagangan aset digital yang kuat dan berada dalam pengawasan regulator nasional.

"Maka kita bikin bursa yang kuat. Bursa yang kemudian diatur dengan baik, transparan, terbuka, dan melindungi investornya. Tapi juga memberikan peluang kepada industri untuk tetap tumbuh," ujarnya.

Hingga pertengahan 2026, terdapat 32 entitas berizin yang menopang perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital.

Menurut Misbakhun, penguatan pengawasan diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Namun, regulasi yang diterapkan juga tidak boleh menghambat perkembangan teknologi dan industri aset digital.

"Pengawasan tidak boleh menghambat. Jangan sampai regulasi mematikan inovasi, menghambat inovasi, dan kemudian membuat inisiasi-inisiasi baru itu terhambat," katanya.

Ia menilai Indonesia memiliki modal untuk mengembangkan industri tersebut karena aset keuangan digital telah mendapatkan landasan dalam kerangka hukum sektor keuangan, sedangkan aturan teknis dapat terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Selain perdagangan kripto, Misbakhun melihat peluang ekonomi yang lebih luas melalui tokenisasi aset dunia nyata atau real-world asset (RWA).

Sejumlah aset nasional, mulai dari surat berharga negara, pertambangan, properti hingga infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan, menurut dia, berpotensi dieksplorasi melalui teknologi tokenisasi.

"Kita punya aset tambang yang luar biasa. Kalau kita jadikan real-world asset kemudian kita lakukan tokenisasi, luar biasa. Kita punya properti yang luar biasa. Kita punya sektor-sektor yang butuh investasi, contoh infrastruktur, jalan tol, pelabuhan," ujarnya.

Pengembangan berbagai inovasi tersebut mulai masuk dalam mekanisme pengujian regulator. Hingga 31 Juli 2026, OJK mencatat 343 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox dan 35 permohonan resmi.

Sejumlah model bisnis telah menyelesaikan pengujian, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, serta pengelolaan dana kripto.

Misbakhun mengatakan regulatory sandbox dapat menjadi ruang bagi pelaku industri untuk menguji inovasi sekaligus membicarakan aspek pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen bersama regulator.

Ia menambahkan pengembangan ekonomi aset digital nasional membutuhkan kolaborasi DPR, OJK, Bank Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan jumlah pengguna yang telah mencapai puluhan juta akun, menurut dia, keberhasilan industri aset digital Indonesia tidak cukup diukur dari besarnya pasar, tetapi juga dari kemampuan menciptakan aktivitas dan nilai ekonomi di dalam negeri.

"Kita ingin regulasi itu menumbuhkan inovasi. Karena ini adalah aset digital, di mana inovasi dan perkembangan teknologi itu selalu diperbarui," kata Misbakhun.

 



Pewarta: Antara
Uploader : M Fikri Setiawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026