Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok yang terafiliasi dengan jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan serta manipulasi data seolah-olah merupakan data autentik.
Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 308, Pasal 309 dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Iman, keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko itu diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.
Selain itu, dia mengatakan proses konsolidasi kelompok yang dipantau polisi tersebut diawali dengan membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada publik.
Salah satu isu yang berkembang dalam konsolidasi tersebut, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pada tahap itu, kelompok tersebut diduga menyamakan persepsi dan memperkuat narasi mengenai isu yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.
Setelah penyamaan isu, konsolidasi diduga berlanjut dengan penguatan narasi dan penggalangan dana.
"Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan aksi tersebut," jelas Iman.
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.