Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Fahira Idris menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset penting segera disahkan untuk memastikan pelaku korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya tidak bisa menikmati hasil tindak pidananya.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hukuman pidana tidak cukup apabila aset hasil kejahatan masih bisa disembunyikan, dipindahkan, atau diwariskan sehingga negara membutuhkan instrumen hukum yang memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset juga dibutuhkan untuk menutup celah penegakan hukum ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Ia merujuk pada mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBAF) yang dibahas dalam RUU tersebut.
Baca juga: Tenaga ahli usulkan kejahatan lingkungan dimasukkan RUU tentang Perampasan Aset
Adapun NCBAF merupakan mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
“Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas,” kata senator Jakarta itu.
Selain itu, Fahira menilai regulasi tersebut penting untuk memutus sumber pendanaan bagi kejahatan bermotif ekonomi, seperti pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Pengejaran aset, ucap dia, sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku.
“Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal,” ucapnya.
Dia pun meyakini RUU Perampasan Aset akan memperkuat kemampuan Indonesia dalam mengembalikan aset hasil kejahatan yang dibawa ke luar negeri melalui kerja sama internasional.
Baca juga: KPK cermati usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan
Menurut dia, hal itu sejalan dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAD) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip penting dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut dia menilai, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan guna memastikan aset hasil kejahatan yang dikuasai kembali oleh negara benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat.
Dia mengatakan keberhasilan perampasan aset tidak berhenti pada penyitaan atau pengambilan aset hasil kejahatan, tetapi juga bergantung pada pengelolaan yang transparan dan profesional agar aset tetap bernilai.
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, RUU itu dinilai penting disahkan guna tetap menjamin proses hukum yang adil (due process of law). Dia menekankan, besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya.
Baca juga: Pimpinan DPR pastikan RUU Perampasan Aset tetap berproses dan tidak dihentikan
“Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” kata Fahira.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan untuk rampung paling lambat pada Desember 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8).
Dia mengatakan sejauh ini komisi bidang penegakan hukum itu sudah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum untuk penyerapan aspirasi, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurut dia, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Dia menyebut peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.
Pewarta: Fath Putra MulyaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.