Kota Bekasi (ANTARA) - Sedikitnya 40 bangunan liar atau bangli di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi ditertibkan aparat gabungan pemerintah daerah sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus penataan lingkungan setempat.
Puluhan personel gabungan di bawah kendali operasional Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dibantu Satpol PP dan TNI-Polri menjalankan tugas penertiban secara persuasif serta humanis sehingga kegiatan berlangsung kondusif.
"Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kami dalam menjaga ketertiban, fungsi bantaran sungai serta mendukung penataan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Bekasi, Selasa.
Dirinya memastikan kegiatan penertiban ini sudah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur mulai dari sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga secara bertahap dalam kurun waktu berkisar tiga bulan.
Baca juga: Pemkab Bekasi tertibkan bangunan liar di sepanjang Kali CBL kembalikan fungsi sungai
Pihaknya sebelum membongkar sejumlah bangunan semi permanen tersebut juga telah memberikan imbauan kepada para penghuni untuk melakukan pembongkaran secara mandiri 14 hari sebelumnya.
"Dalam pelaksanaan penertiban kali ini terdapat sekitar 40 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan," katanya.
Meski masih terdapat beberapa pemilik bangunan yang semula enggan melakukan relokasi, Pemerintah Kota Bekasi tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis.
Upaya komunikasi dan pendekatan secara langsung kepada masyarakat dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan bantaran sungai serta konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Melalui pendekatan tersebut, proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Pihaknya mengapresiasi sikap masyarakat yang turut mendukung proses penataan serta memahami kepentingan yang lebih luas dalam menjaga lingkungan maupun ketertiban wilayah.
Baca juga: Satpol PP Bekasi sosialisasi SP2 pemilik bangli Kampung Pulo Babelan
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman serta berkelanjutan bagi masyarakat.
Tri juga memastikan pemerintah daerah ke depan akan terus melakukan pengawasan serta penataan terhadap pemanfaatan ruang, terlebih di daerah itu sempat terjadi insiden sengketa lahan di atas bangunan yang terkonfirmasi memiliki hak penggunaan yang sah meski akhirnya persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik.
"Kami selalu mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif dan sinergi dalam setiap proses penataan wilayah demi mewujudkan Kota Bekasi semakin tertib, nyaman dan layak bagi seluruh warga sekaligus memastikan fungsi fasilitas umum, sempadan sungai dan ruang publik dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.