Jakarta (ANTARA) - Sertifikasi kompetensi didorong menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus membuka peluang bagi praktisi industri kecantikan Indonesia agar mampu bersaing di pasar global.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia Ali Tatto Sulam di Jakarta, Minggu, mengatakan perkembangan industri kecantikan perlu diimbangi dengan kompetensi tenaga kerja yang terukur dan memiliki pengakuan resmi.
Menurut dia, masih banyak praktisi kecantikan yang memiliki keterampilan memadai, tetapi belum mengantongi sertifikat kompetensi sehingga menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan karier.
"Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karier baik di dalam negeri maupun pasar global," kata Ali.
Ia menjelaskan sertifikasi semakin dibutuhkan seiring berkembangnya industri kecantikan, termasuk bidang permanent makeup, yang menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja terutama perempuan dan pelaku usaha mikro.
Namun, menurut Ali, besarnya jumlah pelaku usaha tersebut masih dihadapkan pada tantangan berupa kualitas layanan yang beragam.
"Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam," ujarnya.
Untuk memperkuat standardisasi profesi, PPMU Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sehingga praktisi dapat mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat sesuai standar nasional.
PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi dari berbagai daerah mengikuti uji kompetensi dalam satu tahun ke depan. Standar kompetensi juga akan diperbarui mengikuti perkembangan teknologi dan tren industri kecantikan.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menyatakan dukungannya terhadap penguatan sertifikasi di sektor tersebut.
Menurut dia, sertifikasi tidak hanya menjadi dokumen pengakuan kemampuan seorang praktisi, tetapi juga memberikan jaminan kompetensi kepada konsumen sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja.
"Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional," kata Syamsi.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah terus mendorong penerapan sertifikasi pada sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.
Ia menilai keterampilan di bidang kecantikan merupakan profesi yang membutuhkan standar kompetensi jelas agar tenaga kerjanya semakin profesional dan memiliki daya saing.
"Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing," ujar Afriansyah.
Pewarta: AntaraUploader : M Fikri Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.