Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (41) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Petugas bersama warga berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga," kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah di Cikarang, Minggu.
Ia menjelaskan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Minggu (23/8) dini hari.
Pengungkapan bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Isran Rajagukguk melakukan patroli rutin pada malam akhir pekan.
Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, petugas mendengar teriakan warga. Petugas bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Baca juga: Polisi berhasil tangkap pelaku curanmor buron lima bulan di Bekasi
Dari tangan RH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu gagang kunci leter T, tiga anak kunci leter T, satu unit Honda Beat Street milik korban, dan satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku.
Polisi juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan penyidikan serta dokumen kendaraan milik korban berupa STNK dan BPKB.
Sepeda motor milik korban diperkirakan bernilai sekitar Rp10 juta. Polisi turut mengamankan kunci kontak sebagai barang bukti tambahan.
"Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Usep.
Baca juga: Tiga pelaku pencuri ranmor diringkus polisi Bekasi, kerap ancam korban dengan pistol-pistolan
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku, serta menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan di lokasi minim pengawasan.
"Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat," kata Usep.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.