Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggandeng akademisi dalam rangka menyusun dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) sebagai pedoman pengelolaan bisnis sekaligus optimalisasi pelayanan kepada pelanggan.
"Setelah ini kita akan bentuk tim untuk menyusun RPAM, mengingat dokumen ini penting dan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan dalam mengelola bisnis," kata Pelaksana Tugas Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Lilie Subali, di Cikarang, Kamis.
Ia menjelaskan dokumen tersebut merupakan panduan manajemen risiko yang disusun dengan tujuan untuk memastikan pasokan air secara aman, berkelanjutan serta memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan keterjangkauan dari sumber air baku hingga keran konsumen.
Baca juga: Pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tuntas pada akhir 2025
Dirinya meyakini perusahaan akan mampu bertindak lebih sigap saat menghadapi kondisi-kondisi tertentu di luar situasi normal apabila dokumen RPAM telah dimiliki.
"Sebab dokumen ini memetakan potensi risiko yang mungkin muncul sehingga manakala hal itu terjadi, perusahaan sudah memiliki panduan penanganan mitigasi," katanya.
Selain itu, keberadaan RPAM ini membantu mengimplementasikan peluang-peluang bisnis perusahaan secara lebih matang, sebab eksekusi programnya telah dirancang lebih awal dalam dokumen tersebut.
Sebelum memasuki tahapan penyusunan dokumen, perusahaan mendatangkan tenaga ahli dari Universitas Bakri untuk memberikan pengarahan maupun gambaran serta masukan terkait proses penyusunan dokumen dimaksud.
Baca juga: Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi serahkan dua aset layanan
Tenaga ahli Universitas Bakri Diki Surya Irawan menyatakan dokumen RPAM juga akan sangat diperlukan bilamana perusahaan air minum berkeinginan mengajukan bantuan keuangan dari pihak ketiga, termasuk juga pemerintah.
"Dokumen RPAM akan menjadi salah satu yang disyaratkan manakala mengajukan bantuan finansial semisal dari pemerintah pusat. Tidak sekadar dokumen tapi materi di dalamnya harus sesuai, menggambarkan kondisi riil yang terjadi pada perusahaan," ujarnya lagi.
Dirinya menyebutkan dokumen RPAM juga akan menjadi salah satu indikator yang diperiksa saat dilakukan penilaian pemeringkatan kinerja perusahaan air minum.
"Jadi RPAM bukan dokumen biasa. Semua perusahaan air minum harus memiliki. Tentu bukan dokumen abal-abal yang sekadar ada," kata dia lagi.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.