Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan saat ini telah dilakukan penindakan terhadap 42 PBPH dan sembilan kasus pidana.
Menurut keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada hari ini, menjelaskan dari 42 subjek hukum tersebut sebanyak 13 PBPH telah dikenai surat peringatan terkait deteksi titik panas (hotspot) dan kewajiban pelaporan.
"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Menhut Raja Antoni.
Baca juga: Kemenhut tutup semua pintu masuk wisata Bromo akibat kebakaran hutan
Baca juga: Pendakian ke Gunung Gede Pangrango, ditutup
Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
Selanjutnya, Menhut Raja Antoni mengatakan saat ini, terdapat sembilan kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.
"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujarnya.
Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 atau penyempurnaan pemberkasan di Sumatera Utara.
Baca juga: Kemenhut sebut luas karhutla nasional capai 107.465,47 hektare
Sementara itu, terdapat penanganan dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Menhut Raja Antoni menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.
"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," demikian Raja Juli Antoni.
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.