Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkapkan modus jual beli kawasan hutan lindung yang digarap secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan mengamankan tiga orang pelaku.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan tiga pelaku AR, AI dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8), setelah tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," katanya.
Ia mengungkapkan dari para tersangka ditemukan adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
Baca juga: Akademisi Unhas: Jual-beli hutan berstatus PPKH tetap langgar aturan
Para penggarap itu kemudian memanfaatkan lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.
Penyidik menilai temuan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.
Para tersangka sendiri menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
Ali Bahri menjelaskan hasil penyidikan mengungkap perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.
Baca juga: Kemenhut tetapkan seorang warga Tanjung Jabung sebagai tersangka jual beli lahan kawasan Tahura OKH Jambi
"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali Bahri.
Dalam pernyataan serupa Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," demikian Dwi Januanto Nugroho.
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.