Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama kini memiliki 1.617 pengawas jaminan produk halal setelah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai bagian memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
"Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan baik," ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar di Jakarta, Jumat.
Kehadiran pengawas ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi wajib halal Oktober 2026. Formasi yang disetujui terdiri atas 897 Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, 438 Ahli Muda, dan 282 Ahli Madya.
Baca juga: DKUM Depok beri sosialisasi berkelanjutan ke pelaku usaha buat bikin sertifikat halal
Kehadiran jabatan fungsional ini akan mendukung pembinaan, pemantauan, dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan jaminan produk halal di seluruh Indonesia.
Fuad Nasar menjelaskan pengawas jaminan produk halal merupakan jabatan fungsional yang bertugas memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Selain melakukan pengawasan, pejabat fungsional tersebut juga berperan memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Pengawas jaminan produk halal adalah jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya untuk saat ini dilakukan melalui skema inpassing (penyetaraan)," kata dia.
Baca juga: UI bangun budaya halal berkelanjutan melalui zona halal kampus
Fuad mengatakan pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Setelah proses sertifikasi berjalan, negara perlu memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal terus terjaga.
Menurutnya, keberadaan pengawas jaminan produk halal akan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke daerah. Hal ini penting mengingat jumlah pelaku usaha terus bertambah dan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi wajib halal Oktober 2026 juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pejabat fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal harus memiliki kompetensi dasar, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
Baca juga: BPJPH sebut industri halal pacu ekonomi dan pemberdayaan inklusif
"Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal," kata Fuad.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas para pejabat fungsional melalui pembinaan teknis, penyelarasan standar pengawasan bersama BPJPH, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.
Menurutnya, produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan sehingga memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
Pewarta: Asep FirmansyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.